Oleh A. Asrawaty Unhas, Universitas Hasanuddin sebuah nama yang menyisakan banyak kenangan di memoriku, sebuah tempat di mana aku akhirnya menemukan jati diriku, memahami hakekat kehidupan, menyelami kedalaman ilmu dan bertemu dengan orang-orang hebat yang mengajarkan banyak hal yang tidak akan saya dapati di tempat lain. Kini unhas sedikit banyak telah mengalami perubahan bermetamorfosis dari startus Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (disingkat PTNBH) terhitung sejak tanggal 22 Juli 2015, Universitas Hasanuddin telah ditetapkan oleh Presiden RI melalui Peraturan Pemerintah RI No. 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin. PP 53 tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Terlepas dari pro dan kontra yang ada, status ini merupakan sebuah tantangan yang dapat dimanfaatkan sebagai kesempatan emas namun dapat pula menjadi bomerang se...
Mungkin kita berbeda, tapi yakinlah kita berasal dari sebuah cahaya yang sama, putih...